Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri

Apa itu Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri?

Arti Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dalam istilah Keuangan adalah: kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh Pemerintah

 

sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah

Tags:

Pencarian Terkait