bankrupt/pailit/bangkrut
Apa itu bankrupt/pailit/bangkrut?
Arti bankrupt/pailit/bangkrut dalam istilah Keuangan adalah: suatu keadaan debitur yang dinyatakan dengan putusan hakim bahwa ia dalam keadaan tidak mampu membayar utang-utangnya.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.