bankrupt/pailit/bangkrut

Apa itu bankrupt/pailit/bangkrut?

Arti bankrupt/pailit/bangkrut dalam istilah Keuangan adalah: suatu keadaan debitur yang dinyatakan dengan putusan hakim bahwa ia dalam keadaan tidak mampu membayar utang-utangnya.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait