tindak pidana korupsi (TPK)

Apa itu tindak pidana korupsi (TPK)?

Arti tindak pidana korupsi (TPK) dalam istilah Keuangan adalah: tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang melawan hukum bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara [vide:UU No. 31/1999].

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait