condition presedent/syarat hukum preseden

Apa itu condition presedent/syarat hukum preseden?

Arti condition presedent/syarat hukum preseden dalam istilah Keuangan adalah: suatu peristiwa atau faktor yang dijadikan syarat hukum yang harus ada atau terjadi sebelum para pihak dalam suatu perjanjian melaksanakan hak dan kewajibannya.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait