Usaha pertanian lainnya

Apa itu Usaha pertanian lainnya?

Arti Usaha pertanian lainnya dalam istilah Pertanian adalah: Usaha pertanian lainnya adalah usaha pertanian yang dikelola oleh bukan rumah tangga dan bukan oleh perusahaan pertanian berbadan hukum, seperti: pesantren, seminari, kelompok usaha bersama, tangsi militer, lembaga pemasyarakatan, lembaga pendidikan, dan lain-lain yang mengusahakan pertanian.

 

sumber: Sensus Pertanian 2013 – Kamus

Tags:

Pencarian Terkait