Kepala Rumah Tangga (KRT)

Apa itu Kepala Rumah Tangga (KRT)?

Arti Kepala Rumah Tangga (KRT) dalam istilah Pertanian adalah: Salah seorang dari anggota rumah tangga (ART) yang bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan sehari-hari di rumah tangga atau orang yang dituakan/dianggap/ditunjuk sebagai KRT. Penjelasan: KRT yang mempunyai tempat tinggal lebih dari satu, hanya dicatat di salah satu tempat tinggalnya di mana ia berada paling lama. KRT yang mempunyai kegiatan/usaha di tempat lain dan pulang ke rumah istri dan anak-anaknya secara berkala (setiap minggu, setiap bulan, setiap 3 bulan, asalkan masih kurang dari 6 bulan), tetap dicatat sebagai kepala rumah tangga (KRT) di rumah istri dan anak-anaknya. KRT yang berprofesi sebagai pelaut yang bekerja di kapal berbendera asing dan lamanya melaut lebih dari 6 bulan, tidak dicatat sebagai KRT di rumah istri dan anak-anaknya.

 

sumber: Sensus Pertanian 2013 – Kamus

Tags:

Pencarian Terkait