Ghani Rozaqi
![judex facti (dalam hukum perdata) | Apa itu? judex facti (dalam hukum perdata) | Apa itu?](http://apaitu.web.id/wp-content/themes/apaitu-theme/img/icons/touch.png)
![judex facti (dalam hukum perdata) | Apa itu? judex facti (dalam hukum perdata) | Apa itu?](http://apaitu.web.id/wp-content/themes/apaitu-theme/img/icons/touch.png)
5 Ghani Rozaqi 28/01/2018 8:58:00 judex facti (dalam hukum perdata) judex facti (dalam hukum perdata)
judex facti (dalam hukum perdata)
Apa itu judex facti (dalam hukum perdata)?
Arti judex facti (dalam hukum perdata) dalam istilah Keuangan adalah: hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.