judex facti (dalam hukum perdata)

Apa itu judex facti (dalam hukum perdata)?

Arti judex facti (dalam hukum perdata) dalam istilah Keuangan adalah: hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait