asuransi berlebih/overinsurance

Apa itu asuransi berlebih/overinsurance?

Arti asuransi berlebih/overinsurance dalam istilah Keuangan adalah: kondisi dalam penutupan pertanggungan yang jumlah pertanggungannya lebih tinggi daripada nilai pasar objek asuransi itu sendiri.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait