ganti kerugian (negara)
Apa itu ganti kerugian (negara)?
Arti ganti kerugian (negara) dalam istilah Keuangan adalah: sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (vide: UU No. 15/2006, Psl 1 angka 16).
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.