ganti kerugian (negara)

Apa itu ganti kerugian (negara)?

Arti ganti kerugian (negara) dalam istilah Keuangan adalah: sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (vide: UU No. 15/2006, Psl 1 angka 16).

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait