letter of credit (L/C)

Apa itu letter of credit (L/C)?

Arti letter of credit (L/C) dalam istilah Keuangan adalah: 1. perjanjian atau pernyataan sepihak dari issuing bank kepada bank korespondennya atau bank lainnya yang ditunjuk oleh bank koresponden tersebut bahwa bila eksportir telah mengapalkan barangnya kepada importir dan semuanya dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam l/c tersebut, maka issuing bank akan membayarkan proceeds dari l/c tersebut kepada beneficiary, yakni orang yang berhak menerima pembayaran; 2. surat yang memuat kesediaan Bank untuk membayar tagihan atas kehendak nasabahnya sesuai syarat-syarat yang ditentukan pembeli dan menyerahkan kepada penjual dengan melampirkan daftar pesanan barang; bila barang telah dikirim kepada pembeli maka penjual dapat mengirim surat tagihan kepada pembeli.

 

sumber: Glosarium Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara : Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI

Tags:

Pencarian Terkait