harta beku/frozen asset
Apa itu harta beku/frozen asset?
Arti harta beku/frozen asset dalam istilah Keuangan adalah: harta yang tidak dapat dicairkan atau dijual karena ketentuan pihak berwenang.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.