self assessment
Apa itu self assessment?
Arti self assessment dalam istilah Keuangan adalah: penetapan beban pajak sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau perusahaan kemudian melaporkan kepada kantor pajak untuk menilai kewajaran laporan tersebut.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.