silent partner/mitra pasif

Apa itu silent partner/mitra pasif?

Arti silent partner/mitra pasif dalam istilah Keuangan adalah: peserta atau mitra dalam persekutuan komanditer yang tidak mempunyai wewenang kepengurusan dan tanggung jawabnya terbatas sampai jumlah uang yang dimasukkan ke dalam persekutuan tersebut.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait