grace period/masa tenggang

Apa itu grace period/masa tenggang?

Arti grace period/masa tenggang dalam istilah Keuangan adalah: kelonggaran waktu dalam melakukan pengembalian pinjaman pokok dan atau bunganya selama jangka waktu tertentu yang diperlukan guna mencapai suatu tahap tertentu bagi usaha yang bersangkutan agar tidak memberatkan perusahaan tersebut.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait