debitur/debitor/obligor
Apa itu debitur/debitor/obligor?
Arti debitur/debitor/obligor dalam istilah Keuangan adalah: 1. pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang; 2. pihak dalam perikatan yang mempunyai utang atau kewajiban hukum terhadap pihak lain, yaitu kreditur; 3. pihak yang menerima utang dari kreditur.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.