debitur/debitor/obligor

Apa itu debitur/debitor/obligor?

Arti debitur/debitor/obligor dalam istilah Keuangan adalah: 1. pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang; 2. pihak dalam perikatan yang mempunyai utang atau kewajiban hukum terhadap pihak lain, yaitu kreditur; 3. pihak yang menerima utang dari kreditur.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait