Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 03/02/2018 9:30:00 privity of contract/hubungan dalam kontrak privity of contract/hubungan dalam kontrak
privity of contract/hubungan dalam kontrak
Apa itu privity of contract/hubungan dalam kontrak?
Arti privity of contract/hubungan dalam kontrak dalam istilah Keuangan adalah: suatu asas dalam hukum kontrak yang menyatakan bahwa seseorang dapat meminta pelaksanaan prestasi dari orang lain, atau agar dapat menggugat orang lain dengan dasar pelanggaran kontrak, maka antara ia dan orang lain itu harus mempunyai ikatan kontraktual; hanya para pihak yang terikat kontrak yang dapat meminta pemenuhan pelaksanaan isi kontrak.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.