privity of contract/hubungan dalam kontrak

Apa itu privity of contract/hubungan dalam kontrak?

Arti privity of contract/hubungan dalam kontrak dalam istilah Keuangan adalah: suatu asas dalam hukum kontrak yang menyatakan bahwa seseorang dapat meminta pelaksanaan prestasi dari orang lain, atau agar dapat menggugat orang lain dengan dasar pelanggaran kontrak, maka antara ia dan orang lain itu harus mempunyai ikatan kontraktual; hanya para pihak yang terikat kontrak yang dapat meminta pemenuhan pelaksanaan isi kontrak.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait