pemeriksaan pendahuluan
Apa itu pemeriksaan pendahuluan?
Arti pemeriksaan pendahuluan dalam istilah Keuangan adalah: pengumpulan informasi oleh pemeriksa keuangan negara untuk menentukan kebiajakan awal mengenai lingkup pemeriksaan, biaya, waktu, dan keahlian yang diperlukan, dan untuk mengusulkan tujuan pemeriksaan, area pemeriksaan yang perlu untuk direviu secara mendalam, kriteria pemeriksaan dan cara-cara pengujian yang akan dilakukan.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.