overdraft/cerukan/penarikan dana berlebih

Apa itu overdraft/cerukan/penarikan dana berlebih?

Arti overdraft/cerukan/penarikan dana berlebih dalam istilah Keuangan adalah: penarikan cek, rekening giro atau rekening pinjaman melampaui batas tariknya atau melampaui jumlah dana yang dimiliki si penarik; pemesanan barang dalam jumlah melebihi batas yang telah ditetapkan atau dialokasikan.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait