lease/sewa menyewa

Apa itu lease/sewa menyewa?

Arti lease/sewa menyewa dalam istilah Keuangan adalah: 1. kontrak antara pemilik barang dengan penyewa dimana pemilik memberikan kepada penyewa hak untuk menguasai dan menggunakan benda tersebut dalam jangka waktu tertentu dan dengan harga tertentu; 2. suatu persetujuan atas dasar kontrak penggunaan aktiva tak bergerak seperti tanah, mesin, gedung, dimana pemilik aktiva (lessor) menginginkan pihak lain (lease) untuk menggunakan jasa dari aktiva tersebut selama periode tertentu sedang hak atas aktiva tetap pada lessor.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait