gugat; menggugat (ind)
Apa itu gugat; menggugat (ind)?
Arti gugat; menggugat (ind) dalam istilah Keuangan adalah: menggugat; menuduh; istilah menggugat lebih tepat diterapkan dalam kasus sengketa perkara perdata atau perkara sipil; dalam kasus pidana atau perkara kejahatan dipakai istilah : menuduh; mendakwa.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.