gugat; menggugat (ind)

Apa itu gugat; menggugat (ind)?

Arti gugat; menggugat (ind) dalam istilah Keuangan adalah: menggugat; menuduh; istilah menggugat lebih tepat diterapkan dalam kasus sengketa perkara perdata atau perkara sipil; dalam kasus pidana atau perkara kejahatan dipakai istilah : menuduh; mendakwa.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait