KAP terdaftar di BPK

Apa itu KAP terdaftar di BPK?

Arti KAP terdaftar di BPK dalam istilah Keuangan adalah: KAP yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPK dan termasuk di dalam daftar KAP Terdaftar di BPK sehingga KAP tersebut dapat melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang ditugaskan oleh BPK.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait