Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 05/02/2018 7:27:00 sita &; penyitaan/sequestration sita &; penyitaan/sequestration
sita &; penyitaan/sequestration
Apa itu sita &; penyitaan/sequestration?
Arti sita &; penyitaan/sequestration dalam istilah Keuangan adalah: 1. penitipan barang sengketa kepada pihak ketiga, yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersengketa atau oleh pengadilan; pihak ketiga wajib menyerahkan barang sengketa itu kepada pihak yang dinyatakan berhak setelah terdapat keputusan pengadilan; 2. pengambilalihan harta seseorang kemudian dijual untuk melunasi utangnya; apabila harga jual harta tersebut lebih besar daripada jumlah utangnya, sisa hasil penjualan harus dikembalikan kepada debitur.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.