Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 05/02/2018 11:26:00 consensual contract/perjanjian konsensual/perjanjian karena kesepakatan consensual contract/perjanjian konsensual/perjanjian karena kesepakatan
consensual contract/perjanjian konsensual/perjanjian karena kesepakatan
Apa itu consensual contract/perjanjian konsensual/perjanjian karena kesepakatan?
Arti consensual contract/perjanjian konsensual/perjanjian karena kesepakatan dalam istilah Keuangan adalah: perjanjian yang terjadi sejak terciptanya kesepakatan atau konsensus antara pihak-pihak yang terlibat konsensus ad idem, kesepakatan; kesepakatan atau kecocokan maksud di antara para pihak dalam pembuatan suatu kontrak, sehingga oleh karenanya menurut hukum kontrak itu dinyatakan telah terjadi.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.