consensual contract/perjanjian konsensual/perjanjian karena kesepakatan

Apa itu consensual contract/perjanjian konsensual/perjanjian karena kesepakatan?

Arti consensual contract/perjanjian konsensual/perjanjian karena kesepakatan dalam istilah Keuangan adalah: perjanjian yang terjadi sejak terciptanya kesepakatan atau konsensus antara pihak-pihak yang terlibat konsensus ad idem, kesepakatan; kesepakatan atau kecocokan maksud di antara para pihak dalam pembuatan suatu kontrak, sehingga oleh karenanya menurut hukum kontrak itu dinyatakan telah terjadi.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait