sekutu komanditer/limited partner

Apa itu sekutu komanditer/limited partner?

Arti sekutu komanditer/limited partner dalam istilah Keuangan adalah: sekutu perusahaan yang tidak ikut aktif dalam menjalankan kegiatan perusahaan tetapi hanya menyerahkan modal atau barangnya sebagai tanda ikut serta dalam pemilikan perusahaan.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait