kejahatan jabatan/occupational crime

Apa itu kejahatan jabatan/occupational crime?

Arti kejahatan jabatan/occupational crime dalam istilah Keuangan adalah: suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, dalam hal mana perbuatan tersebut dilakukan karena adanya kesempatan, sarana atau kedudukannya sebagai pejabat.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait