Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 05/02/2018 10:33:00 advokat/pengacara/attorney advokat/pengacara/attorney
advokat/pengacara/attorney
Apa itu advokat/pengacara/attorney?
Arti advokat/pengacara/attorney dalam istilah Keuangan adalah: ahli hukum atau orang yang diberi kuasa berdasarkan hukum oleh orang lain untuk melakukan transaksi bisnis; selain itu, dapat juga mewakili orang lain dalam berperkara di pengadilan.; orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini [vide: UU No. 18/2003].
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.