red clause letter of credit/surat kredit bertanda merah

Apa itu red clause letter of credit/surat kredit bertanda merah?

Arti red clause letter of credit/surat kredit bertanda merah dalam istilah Keuangan adalah: 1. surat kredit yang diberi tanda silang berwarna merah yang artinya importir memberi hak kepada eksportir untuk menarik uang muka dari kredit yang tersedia sehingga memungkinkannya membeli barang yang akan diekspornya; 2. letter of credit biasa yang secara fisik diberikan garis merah pada kertas letter of credit pada pojok kiri atas.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait