undertaking/janji, ikatan, persyaratan, badan usaha

Apa itu undertaking/janji, ikatan, persyaratan, badan usaha?

Arti undertaking/janji, ikatan, persyaratan, badan usaha dalam istilah Keuangan adalah: suatu janji atau kesanggupan tentang suatu hal yang dinyatakan oleh salah satu pihak dalam suatu perjanjian terhadap pihak lainnya dan janji tersebut mengikat dirinya; dapat berarti pula sebagai badan usaha yang menjalankan kegiatan bisnis atau usaha.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait