reasuransi/pertanggungan ulang/reinsurance

Apa itu reasuransi/pertanggungan ulang/reinsurance?

Arti reasuransi/pertanggungan ulang/reinsurance dalam istilah Keuangan adalah: 1. suatu cara bagaimana pihak/penanggung pertama yang menanggung berbagai resiko dari tertanggung asli, mengalihkan atau menyebarkannya kembali kepada pihak lain dalam hal ini perusahaan-perusahaan reasuransi; 2. pertanggungan ulang sebagian atau seluruh risiko dari perusahaan asuransi kepada perusahaan asuransi lainnya berdasarkan perjanjian.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait