Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 07/02/2018 8:44:00 reasuransi/pertanggungan ulang/reinsurance reasuransi/pertanggungan ulang/reinsurance
reasuransi/pertanggungan ulang/reinsurance
Apa itu reasuransi/pertanggungan ulang/reinsurance?
Arti reasuransi/pertanggungan ulang/reinsurance dalam istilah Keuangan adalah: 1. suatu cara bagaimana pihak/penanggung pertama yang menanggung berbagai resiko dari tertanggung asli, mengalihkan atau menyebarkannya kembali kepada pihak lain dalam hal ini perusahaan-perusahaan reasuransi; 2. pertanggungan ulang sebagian atau seluruh risiko dari perusahaan asuransi kepada perusahaan asuransi lainnya berdasarkan perjanjian.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.