kuasa pengguna anggaran

Apa itu kuasa pengguna anggaran?

Arti kuasa pengguna anggaran dalam istilah Keuangan adalah: pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait