kuasa pengguna anggaran
Apa itu kuasa pengguna anggaran?
Arti kuasa pengguna anggaran dalam istilah Keuangan adalah: pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.