Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 08/02/2018 8:28:00 badan pemeriksa keuangan/BPK badan pemeriksa keuangan/BPK
badan pemeriksa keuangan/BPK
Apa itu badan pemeriksa keuangan/BPK?
Arti badan pemeriksa keuangan/BPK dalam istilah Keuangan adalah: 1. lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara [vide: UU No. 15/2006, Pasal 2].
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.