badan pemeriksa keuangan/BPK

Apa itu badan pemeriksa keuangan/BPK?

Arti badan pemeriksa keuangan/BPK dalam istilah Keuangan adalah: 1. lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara [vide: UU No. 15/2006, Pasal 2].

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait