pajak langsung/direct tax
Apa itu pajak langsung/direct tax?
Arti pajak langsung/direct tax dalam istilah Keuangan adalah: pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.