pajak langsung/direct tax

Apa itu pajak langsung/direct tax?

Arti pajak langsung/direct tax dalam istilah Keuangan adalah: pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait