rapat umum pemegang saham

Apa itu rapat umum pemegang saham?

Arti rapat umum pemegang saham dalam istilah Keuangan adalah: organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003).

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait