bill of exchange/surat wesel

Apa itu bill of exchange/surat wesel?

Arti bill of exchange/surat wesel dalam istilah Keuangan adalah: surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang disebut namanya atau kepada orang lain yang ditunjuknya pada waktu jatuh tempo; agar surat tersebut berlaku selayaknya surat wesel, maka harus ada klausul surat wesel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait