kekuasaan kehakiman

Apa itu kekuasaan kehakiman?

Arti kekuasaan kehakiman dalam istilah Keuangan adalah: kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait