servitude/hak lewat

Apa itu servitude/hak lewat?

Arti servitude/hak lewat dalam istilah Keuangan adalah: hak kebendaan berupa hak beban di atas lahan atau tanah milik orang lain untuk kepentingan orang yang meletakkan beban tersebut karena misalnya letak tanah mereka berdampingan.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait