servitude/hak lewat
Apa itu servitude/hak lewat?
Arti servitude/hak lewat dalam istilah Keuangan adalah: hak kebendaan berupa hak beban di atas lahan atau tanah milik orang lain untuk kepentingan orang yang meletakkan beban tersebut karena misalnya letak tanah mereka berdampingan.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.