Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 10/02/2018 5:07:00 Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT)
Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT)
Apa itu Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT)?
Arti Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) dalam istilah Pertanian adalah: organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 kepala keluarga (KK) untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 1983 tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
sumber: Sensus Pertanian 2013 – Kamus
Tags: pertanian
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.