hak guna bangunan

Apa itu hak guna bangunan?

Arti hak guna bangunan dalam istilah Keuangan adalah: hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait