preferential debts/piutang yang diistimewakan

Apa itu preferential debts/piutang yang diistimewakan?

Arti preferential debts/piutang yang diistimewakan dalam istilah Keuangan adalah: piutang yang krediturnya diistimewakan sehingga ia akan memperoleh pembayaran terlebih dahulu daripada kreditur lainnya atas utang debitur yang diperoleh dari kekayaan debitur [Pasal 1139 KUHPerdata]; piutang yang diistimewakan terbagi menjadi piutang yang diistimewakan atas suatu barang tertentu, dan piutang yang diistimewakan atas semua barang; contoh dari piutang yang diistimewakan adalah biaya perkara, pajak, gadai dan hipotek.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait