laundering – money/Pencucian Uang

Apa itu laundering – money/Pencucian Uang?

Arti laundering – money/Pencucian Uang dalam istilah Keuangan adalah: 1. proses mengubah uang yang diperoleh dari tindakan yang melanggar hukum atau kriminal menjadi uang yang seolah-olah berasal dari tindakan yang sah, melalui saluran-saluran yang memang sah menurut hukum. misalnya, uang diperoleh dari perdagangan obat terlarang kemudian ditanamkan di bank sehingga menghasilkan perputaran uang yang seolah-olah bersih; 2. perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah [Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU]; 3. kejahatan yang dilakukan oleh perorangan atau korporasi dalam batas wilayah negara atau lintas batas wilayah negara berupa tindak pidana korupsi, penyuapan, penyelundupan, imigrasi, perbankan, perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, perdagangan budak, wanita dan anak, perdagangan senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, dan berbagai macam kejahatan kerah putih, dengan mengupayakan agar harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut masuk ke dalam sistem perbankan agar tidak dilacak.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait