modal tetap/fixed capital

Apa itu modal tetap/fixed capital?

Arti modal tetap/fixed capital dalam istilah Keuangan adalah: modal perusahaan yang tertanam dalam harta tetap, hak paten, dan muhibah (goodwill), tanah dan mesin-mesin, serta saham dan surat berharga lainnya.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait