lex loci actus
Apa itu lex loci actus?
Arti lex loci actus dalam istilah Keuangan adalah: undang-undang dari tempat dimana perbuatan itu dilakukan; hukum yang berlaku disuatu negara, dimana tindak pidana itu dilakukan. (Kamus Hukum, Yan Pramadya Puspa, Aneka Ilmu).
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.