lex loci actus

Apa itu lex loci actus?

Arti lex loci actus dalam istilah Keuangan adalah: undang-undang dari tempat dimana perbuatan itu dilakukan; hukum yang berlaku disuatu negara, dimana tindak pidana itu dilakukan. (Kamus Hukum, Yan Pramadya Puspa, Aneka Ilmu).

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait