roya/reconveyance

Apa itu roya/reconveyance?

Arti roya/reconveyance dalam istilah Keuangan adalah: penghapusan pengikatan suatu agunan berupa tanah sehingga hak kepemilikan atas tanah bersangkutan kembali kepada pemilik aslinya.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait