UAPPB-W tugas pembantuan
Apa itu UAPPB-W tugas pembantuan?
Arti UAPPB-W tugas pembantuan dalam istilah Keuangan adalah: unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan di wilayah kerjanya.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.