UAPPB-W tugas pembantuan

Apa itu UAPPB-W tugas pembantuan?

Arti UAPPB-W tugas pembantuan dalam istilah Keuangan adalah: unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan di wilayah kerjanya.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait