pejabat lain
Apa itu pejabat lain?
Arti pejabat lain dalam istilah Keuangan adalah: pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus sebagai pejabat negara [vide: UU No. 15/2006, Pasal 10 ayat (3) huruf a].
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.