pejabat lain

Apa itu pejabat lain?

Arti pejabat lain dalam istilah Keuangan adalah: pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus sebagai pejabat negara [vide: UU No. 15/2006, Pasal 10 ayat (3) huruf a].

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait