pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)

Apa itu pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)?

Arti pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam istilah Keuangan adalah: pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait