Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 24/02/2018 3:56:00 pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)
pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)
Apa itu pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)?
Arti pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam istilah Keuangan adalah: pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.