Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)

Apa itu Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)?

Arti Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam istilah Keuangan adalah: rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait