ganti; penggantian (conversi)

Apa itu ganti; penggantian (conversi)?

Arti ganti; penggantian (conversi) dalam istilah Keuangan adalah: ketentuan-ketentuan konversi seperti yang tercantum pada Undang-Undang Pokok Argaria adalah mengenai hak-hak atas tanah yang sebelumnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tersebut di undangkan di Indonesia terdapat bermacam-macam hak-hak atas tanah; dengan diundangkannnya UUPA tersebut sekarang hanya dikenal 7 macam hak-hak atas tanah di Indonesia : 1. hak milik; 2. hak guna usaha; 3. hak guna bangunan; 4. hak pakai; 5. hak sewa; 7. hak membuka tanah; 8. hak memungut hasil hutan. Untuk menyeragamkan hukum atas tanah di indonesia bekas jajahan pemerintah Belanda sepertinya ada hak opstal, hak eigendom, hak erfpacht dan lain sebagainya harus dikonversikan menjadi salah satu hak seperti yang tercantum pada UUPA tersebut diatas (UU No. 5/1960 Bagian Kedua Psl.1 IX; bagian ketiga, keempat dan kelima).

 

sumber: Glosarium Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara : Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI

Tags:

Pencarian Terkait