intellectual property right

Apa itu intellectual property right?

Arti intellectual property right dalam istilah Keuangan adalah: hak atas kekayaan intelektual (HAKI); hak-hak atas benda tidak berwujud yang merupakan hasil karya dan pengetahuan manusia yang diberikan oleh pemerintah, misalnya hak paten, hak cipta, hak merek.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait