advokat

Apa itu advokat?

advokat adalah 1 orang yg berprofesi memberi jasa hukum, baik di dl maupun di luar pengadilan yg memenuhi syarat berdasarkan ketentuan; penegak hukum yg bebas dan mandiri; 2 sarjana yg berlatar belakang pendidikan tinggi hukum setelah mengikuti pendidikan khusus, lulus ujian yg diadakan oleh Organisasi Advokat, dan magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus pd kantor advokat; 3 suatu pekerjaan (hukum) berdasarkan keahlian untuk melayani masyarakat secara independen dng batasan kode etik dr komunitasnya; Solicitor profesi dl advokat yang berhubungan langsung dengan klien; Barrister profesi dl advokat yg hanya dapat muncul di pengadilan (pembagian advokat di ing)

sumber: Kamus Istilah Hukum. Putri Susanti.

Pencarian Terkait